Pada
tanggal 7 Mei 2013 lalu, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono, telah menandatangani sebuah peraturan baru yaitu Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan konsideran dalam peraturan
ini, perubahan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat,
lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan
daya saing bangsa.
Setelah mencermati isi PP No. 32 Tahun 2013
ini, saya melihat perubahan-perubahan yang dilakukan tampaknya lebih
cenderung berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan kurikulum
dan key area pembelajaran (standar kompetensi lulusan, standar
isi, standar proses, dan standar penilaian). Hal ini tampak jelas dengan
disisipkannya BAB XIA yang secara khusus berisi pasal-pasal yang
mengatur tentang KURIKULUM. Beberapa pasal dalam PP No.
19 tahun 2005 yang dihapus pun tampak lebih menggambarkan konsekuensi
dari isi pasal-pasal yang dituangkan dalam BAB XIA ini.
Sementara untuk pasal yang berkaitan
dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan secara esensial
tampaknya tidak banyak perubahan yang signifikan.
Barangkali tidak terlalu keliru jika saya
berpendapat bahwa lahirnya peraturan pemerintah ini, salah satunya
dilatari oleh semangat untuk mengganti kurikulum yang berlaku saat ini
dengan tetap melanjutkan ujian nasional, kecuali untuk tingkat SD/MI,
SDLB. (mohon koreksi kalau saya keliru)
Bagaimana pendapat Anda?
Jika Anda ingin mengetahui isi PP No. 32 Tahun 2013 ini, silahkan klik tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar